PPN DTP 2026: Menkeu Bebaskan PPN Rumah dan Apartemen, Insentif Berlaku 1 Tahun Penuh – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sepanjang tahun 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. – Besaran Insentif dan Harga Properti
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen. Insentif ini berlaku untuk properti dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Adapun bagian harga yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah hingga Rp2 miliar.
Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp3 miliar, maka PPN atas bagian harga Rp2 miliar pertama akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, kelebihan harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Periode dan Syarat Pemanfaatan
Insentif ini berlaku untuk masa pajak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Pembeli dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Properti baru siap huni – Insentif hanya berlaku untuk slot demo rumah tapak atau apartemen baru yang diserahkan pertama kali oleh pengembang (ready stock).
-
Satu unit per orang – Setiap orang pribadi (WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan) hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit properti.
-
Penyerahan unit dalam periode berlaku – Berita acara serah terima harus dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Kondisi yang Tidak Mendapat Insentif
Terdapat sejumlah situasi di mana insentif PPN DTP tidak dapat diberikan:
-
Uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026
-
Penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026
-
Pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan
-
Properti yang dibeli bukan merupakan unit pertama dari pengembang
Tujuan Kebijakan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik judi bola kebijakan ini. Menurutnya, perpanjangan insentif PPN DTP menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat dan menopang sektor-sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.
Sektor properti menjadi salah satu penggerak utama aktivitas industri nasional melalui efek berganda (multiplier effect) yang ditimbulkannya. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, sekaligus menjaga keberlanjutan transaksi properti nasional.
Dampak bagi Industri Terkait
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda atau properti.
Hal ini karena setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan, pada umumnya juga disertai dengan perlindungan asuransi atas aset tersebut.
Catatan Penting
Masyarakat yang berencana memanfaatkan insentif ini disarankan untuk segera melakukan transaksi dalam periode yang tersedia. Pastikan juga untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Konsultasikan dengan pengembang atau pihak terkait untuk memastikan properti yang akan dibeli memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan PPN DTP properti 2026, masyarakat dapat mengakses Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 atau menghubungi kantor pajak terdekat.